Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya.



Pada kesempatan ini, kami berbagi artikel tentang Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya sebagai pedoman di Sekolah atau di Madrasah.

Berikut Ini Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya:

A. Syarat Menjadi Anggota Baru 
  1. Menyerahkan photo copy KTP  umum);
  2. Menyerahkan surat keterangan dari sekolah (Pelajar/Mahasiswa);
  3. MenyerahkanpPas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua lembar);
  4. Mengisi formulir anggota;
  5. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 3000 (tiga  ribu rupiah) untuk umum / Mahasiswa dan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) untuk Pelajar.
Catatan:
  1. Kartu anggota tidak dapat dipergunakan oleh orang lain;
  2. Setiap meminjam atau mengembalikan buku, kartu anggota harus dibawa;
  3. Kartu anggota berlaku 1 (satu) tahun;
  4. Masa perpanjangan kartu anggota selambat – lambatnya 5 (lima) hari sebelum habis masa berlaku kartu lama dan mengeluarkan persyaratan kecuali pas photo;
  5. Buku yang dipinjam maksimal 2 (dua) eksamplar;
  6. Batas waktu peminjaman satu minggu. 
B. Sanksi dan Denda 
  1. Apabila pengembalian buku melewati batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.100 (seratus rupiah) perhari;
  2. Apabila buku yang dipinjam rusak/hilang harus diganti sesuai dengan judul buku atau di uangkan sesuai dengan harga buku tersebut.
Baca juga...Cara-cara Penggunaan Buku Di Perpustakaan

Demikian, semoga bermanfaat.
SUMEKAR SS
SUMEKAR SS I'm a Blogger

Post a Comment for "Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya."