Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat SD/MI Tahun 2020.
Pada kesempatan ini, kami berbagi tentang Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat SD/MI Tahun 2020.
A. Penggunaan Komputer
- Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
- Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
- Siswa melakukan scanning virus terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
- Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
- Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan.
- Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
- Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.
B. Pengajaran
- Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
- Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
- Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
- Siswa selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
- Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
- Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.
C. Internet
- Siswa yang berhubungan dengan tugas osis, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab
- Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
- Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
- Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
- Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
- Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.
D. Penggunaan Hardware dan Software
- Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
- Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
- Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall softwaresoftware lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
- Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
- Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.
E. Penampilan
- Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer
- Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
- Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
- Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga
- Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
- Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
- Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
- Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.
Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat SD/MI Tahun 2020."
Jangan nyepam ya !