Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa.
Pada kesempatan ini, kami berbagi Tata Tertib Penjaringan Dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa.
Artikel ini bertujuan sebagai pedoman bagi panitia Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa dalam pesta demokrasi Kepala Dusun (kewilayahan)/Kepala Desa.
Berikut penjelasan Tata Tertib Penjaringan Dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa.
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
PENGISIAN PERANGKAT DESA TUMBUH MULIA
KECAMATAN SURALAGA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KEPUTUSAN PANITIA
NOMOR : 188.45/03/Kep.Pan.PPP_TM/XII/2020
TENTANG
TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
PENGISIAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang:
- bahwa berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 14 Desember Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan dengan cara mutasi jabatan dan penjaringan dan penyaringan;
- bahwa berdasarkan pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, pengisian perangkat desa dilaksanakan setelah Desa membentuk Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018, Tentang tata cara Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Panitia tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tumbuh Mulia Tahun 2018.
Menimbang :
Mengingat :
- Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah–daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
- Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
- Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa.
- Peraturan Desa Tumbuh Mulia Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tumbuh Mulia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN SELEKSI PERANGKAT DESA .............. TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN SELEKSI PERANGKAT DESA ....................
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
3. Kepala Desa atau Penjabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelengggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
7. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
8. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan.
10. Bakal Calon Perangkat Desa adalah Warga Negara Indonesia yang mengikuti atau mendaftarkan diri dalam pengsian Perangkat Desa.
11. Tim Pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang dibentuk oleh Kepala Desa.
12. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
13. Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Desa di wilayah bagian Desa
Tes Kemampuan Dasar adalah tes yang diguakan untuk mengukur tigkat kecerdasan calon Perangkat Desa dalam proses pengisian Perangkat Desa.
14. Tes Bakat Skolastik adalah tes yang bertujuan untuk mengetahui bakat dan kemampuan Calon Perangkat Desa dalam proses Pengisian Perangkat Desa
Hari adalah Hari Kerja.
BAB II
PANITIA
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PENGISIAN PERANGKAT DESA
......dst.
Post a Comment for "Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa."
Jangan nyepam ya !