Aplikasi Insentif Guru Tingkat MI, MTs dan MA Tahun 2020.
Salam perjuangan bagi semua guru di Indonesia, semoga kita selalu dalam keadaan sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk mencerdaskan anak bangsa.
Pada kesempatan ini, kami berbagi artikel tentang aplikasi terbaru Insentif Guru sebagai langkah awal dalam pengusulan guru baru sebagai calon penerima tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI Non PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru dengan tujuan agar kualitas proses belaar mengajar dan prestasi belajar peserta didik beragama islam di sekolah.
Selain itu sebagai bentuk kesejahteraan dan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun kriteria guru PAI yang berhak mendapatkan insentif sebagai berikut:
- GPAI Non PNS semua jenjang
- Belum lulus sertifikasi
- Memilki NUPTK/Peg ID/NREG
- Aktif mengajar minimal 6 tahun
- Kualifikasi S-1/D-IV
- Bertugas di sekolah negeri atau yayasan
- Jumlah jam pelajaran yang diampu pada satminkal minimal 6 jam
- Usia belum memasuki pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi kementrian/kebudayaan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Aplikasi Insentif Guru ini terdiri dari:
- Input PTK
- Cetakan Usulan
- Cetak SPK
- Cover
Post a Comment for "Aplikasi Insentif Guru Tingkat MI, MTs dan MA Tahun 2020."
Jangan nyepam ya !