Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing."

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai,".

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP,".


NEW INFO Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung channel ini dengan cara like, subscribe, comment dan share.


Pada kesempatan ini juga, kami berbagi gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 pelajaran agama dan umum tingkat pendidikan sebagai persiapan dalam menghadapi semester genap tahun pelajaran 2020/2021.
A. BUKU KERJA GURU 1
  1. Kaper
  2. Halaman Pengesahan
  3. SKL, KI dan KD
  4. Silabus
  5. RPP
  6. KKM
B. BUKU KERJA GURU 2
  1. Kaver
  2. Halaman Pengesahan
  3. Kode Etik Guru
  4. Ikrar Guru
  5. Tata Tertib Guru
  6. Pembiasaan Guru
  7. Kalender Pendidikan
  8. Analisis Alokasi Waktu
  9. Program Tahunan
  10. Program Semester
  11. Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA GURU 3
  1. Kaver
  2. Halaman Pengesahan
  3. Daftar Hadir Siswa
  4. Daftar Nilai Siswa
  5. Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
  6. Analisis Hasil Penilaian
  7. Program Remidial dan Pengayaan
  8. Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
  9. Jadwal Mengajar Guru
  10. Daya Serap Siswa
  11. Kumpulan Kisi-Kisi Soal
  12. Kumpulan Soal
  13. Analisis Butir Soal
  14. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA GURU 4
  1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
  2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360.
    Demikian, semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan.
    SUMEKAR SS
    SUMEKAR SS I'm a Blogger

    Post a Comment for "Prosedur Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS."