Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Tahun 2021.

Selamat datang para pendidik dan peserta didik di situs Dunia Pendidikan, pada kesempatan in kami berbagi Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.

Adapun Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021:

A. Persyaratan Peserta

  1. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi
  1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir), Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir), Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir) dan Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
  4. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  5. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
  6. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.


Download juga: 

  • Modul PJJ Bahasa Indonesia Kelas 7: Download
  • Modul PJJ Bahasa Indonesia Kelas 8: Download
  • Modul PJJ Bahasa Indonesia Kelas 9: Download
  • Modul PJJ Bahasa Inggris Kelas 7: Download
  • Modul PJJ Bahasa Inggris Kelas 8: Download
  • Modul PJJ Bahasa Inggris Kelas 9: Download
  • Modul PJJ IPA Kelas 7: Download
  • Modul PJJ IPA Kelas 8: Download
  • Modul PJJ IPA Kelas 9: Download
  • Modul PJJ IPS Ganjil Kelas 7: Download
  • Modul PJJ IPS Ganjil Kelas 8: Download
  • Modul PJJ IPS Ganjil Kelas 9: Download
  • Modul PJJ IPS Genap Kelas 7: Download
  • Modul PJJ IPS Genap Kelas 8: Download
  • Modul PJJ IPS Genap Kelas 9: Download
  • Modul PJJ PKn Ganjil Kelas 7: Download
  • Modul PJJ PKn Ganjil Kelas 8Download
  • Modul PJJ PKn Ganjil Kelas 9Download
  • Modul PJJ PKn Genap Kelas 7: Download
  • Modul PJJ PKn Genap Kelas 8Download
  • Modul PJJ PKn Genap Kelas 9Download


NEW INFO Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung channel ini dengan cara like, subscribe, comment dan share.

SUMEKAR SS
SUMEKAR SS I'm a Blogger

Post a Comment for "Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Tahun 2021."