Tanya Jawab Puasa: Bagaimana hukum membatalkan puasa sunah?
Bulan Ramadhan tinggal menghitung jari, segala persiapan harus matang sehingga mampu melaksakan ibadah puasa dengan baik.
Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang dibutuhkan pada waktu ini seperti ilmu tata cara melaksakan ibadah puasa dengan benar sesuai dengan syariat agama sehingga diterima oleh Allah SWT.
Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang dibutuhkan pada waktu ini seperti ilmu tata cara melaksakan ibadah puasa dengan benar sesuai dengan syariat agama sehingga diterima oleh Allah SWT.
Selain itu juga, ada beberapa permasalahan yang sering ditanyakan oleh orang banyak yang berhubungan dengan puasa.
Oleh karena itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H yang akan datang ini, kami berbagi artikel kajia tanya jawab puasa tentang Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan?
Jawabannya:
Sebagaimana kita ketahui, bahwa membatalkan puasa wajib seperti puasa Ramadlan hukumnya tidak boleh jika tidak ada udzur. Bagaimana hukum membatalkan puasa sunah?
Jadi, hukumnya yaitu Makruh, jika tidak ada udzur.
Referensi:
& كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار الجزء 1 صحـ : 215 مكتبة دار إحياء الكتب
وَمَنْ شَرَعَ فِيْ صَوْمِ تَطَوُّعٍ لَمْ يَلْزَمْهُ إِتْمَامُهُ وَيُسْتَحَبُّ لَهُ اَلإِتْمَامُ فَلَوَ خَرَجَ مِنْهُ فَلاَ قَضَاءَ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ وَهَلْ يُكْرَهُ أَنْ يُخْرِجَ مِنْهُ ؟ نَظَرٌ إِنْ خَرَجَ لِعُذْرٍ لَمْ يُكْرَهْ وَ إِلاَّ كُرِهَ وَمِنَ الْعُذْرِ أَنْ يُعَزَّ عَلَى مَنْ يُضِيْفُهُ امْتِنَاعُهُ مِنَ اْلأَكْلِ اهـ
NEW INFO Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung channel ini dengan cara like, subscribe, comment dan share.
Post a Comment for "Tanya Jawab Puasa: Bagaimana hukum membatalkan puasa sunah?"
Jangan nyepam ya !